Written by Administrator
Friday, 09 September 2011 00:00
|
Persis pada saat peringatan 7 tahun pembunuhan Munir, 7 september 2011, juru bicara presiden mengatakan bahwa kasus Munir adalah kasus pidana biasa. Sedangkan Jaksa Agung (Basrif arief)mengatakan bahwa dia tidak akan mengajukan PK.
|
|
Read more...
|
|
Written by Administrator
Friday, 09 September 2011 04:40
|
SBY Takut Kepada Muchdi Pr
Penolakan Pengajuan PK oleh Jaksa Agung, Cerminan Sikap Presiden SBY
Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menolak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Muchdi Pr, dan pernyataan resmi juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha bahwa kasus Munir telah, adalah cerminan bagaimana Kebijakan Hukum Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah nyata-nyata memperlemah secara sistematis upaya pengungkapan kasus konspirasi pembunuhan Pejuang HAM (cak)
|
|
Read more...
|
Written by Administrator
Wednesday, 07 September 2011 00:00
|
Mengenang 7 Tahun Pembunuhan Munir
”Mendambakan Presiden yang tidak palsu”
7 September Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
“The test of our history (Presiden SBY, 2004)
Dalam kurun waktu tujuh tahun ini kasus pembunuhan Pejuang HAM Munir Said Thalib, belum juga ada tanda- tanda akan adanya penyelesaian.
Bukan hanya itu, semakin lama, semakin terang benderang pula adanya unsur kesengajaan dalam konteks melemahkan upaya penuntasan kasus ini oleh pemerintahan Presiden SBY, baik itu oleh
|
|
Read more...
|
Written by Administrator
Wednesday, 17 August 2011 00:00
|
Pemberian Remisi kepada Pollycarpus dalam rangka hari kemerdekaan, sebanyak 9 bulan 5 hari, untuk kesekian kalinya oleh Kementrian Hukum dan HAM menciderai perasaan keadilan dan tidak berpihak pada akuntabilitas pengelolaan Negara yang baik.
|
|
Read more...
|
Written by Administrator
Monday, 11 July 2011 00:00
|
KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) khawatir dengan sikap diam Presiden dan peran Kejaksaan Agung yang abai dalam penanganan kasus Munir. Hal ini ditandai dalam dua hal, pertama, dalam soal penangan kasus secara keseluruhan. Kedua, dalam soal penanganan (perlawanan hukum) dalam sidang pemeriksaan bukti/ saksi atas Peninjauan Kembali yang kedua yang diajukan oleh Pollycarpus, terpidana
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next > End >>
|